Labels

Tampilkan postingan dengan label Dinas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Juni 2013

Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru

Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dinilai merugikan guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok. Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menolak ketentuan tersebut.

PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. Oleh sebab itulah guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru.

Senin, 24 Juni 2013

Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menganjurkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia membuat dan menggunakan layanan email PNSmail. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB. Diharapkan mulai 1 Januari 2014 untuk komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan menggunakan email PNSMail. Layanan ini khusus diperuntukkan untuk PNS.

Penggunaan layanan email, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Untuk itulah, seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan alamat email resmi PNSMail. Email dengan domain @pnsmail.go.id ini bisa dibuat di www.pnsmail.go.id. Untuk membuat email di PNSMail sama seperti membuat email di layanan serupa.

Bedanya, untuk membuat email di PNSMail ini harus menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, dan sebagai contoh jika namanya Muhammad Amin maka username yang digunakan adalahmuhammad.amin@pnsmail.go.id.

Jumat, 21 Juni 2013

PNSMail Layanan Email Untuk Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah meluncurkan layanan email khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan nama PNSMail. Layanan PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS.

Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh PNS supaya dalam melakukan urusan kedinasan memanfaatkan alamat email resmi pemerintah PNSMail. Penggunaan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara.

Cara Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dijadikan dasar patokan nilai terendah dalam penilaian peserta didik. Jika peserta didik mampu mendapatkan nilai di atas KKM maka dianggap peserta didik tersebut telah tuntas atau menguasai kompetensi yang dipelajari. Sebaliknya jika ditemukan peserta didik mendapat nilai di bawah KKM berarti perlu adanya perbaikan.

Dalam menentukan KKM mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya: tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi dasar, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran.