Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Juli 2013

Naik Pangkat Guru Wajib Memiliki Publikasi Ilmiah

Mulai Oktober 2013 guru yang hendak naik pangkat wajib memiliki angka kredit yang diperoleh dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. Kewajiban ini harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik pangkat dari mulai golongan ruang III/b ke III/c dan diatasnya. Sebelumnya hanya guru yang hendak naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang wajib memiliki angka kredit dari unsur pengembangan profesi atau publikasi ilmiah (karya inovatif).

Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bagi guru yang hendak naik pangkat ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Karena perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai menyebabkan pelaksanaannya ditunda hingga tahun 2013.

Rabu, 26 Juni 2013

Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru

Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dinilai merugikan guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok. Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menolak ketentuan tersebut.

PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. Oleh sebab itulah guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru.

Jumat, 21 Juni 2013

PNSMail Layanan Email Untuk Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah meluncurkan layanan email khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan nama PNSMail. Layanan PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS.

Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh PNS supaya dalam melakukan urusan kedinasan memanfaatkan alamat email resmi pemerintah PNSMail. Penggunaan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara.