Dari serangkaian langkah verifikasi validasi (Verval) NUPTK
terdapat kegiatan menjawab pertanyaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) oleh
guru. Mulai tahun 2013, pelaksanaan EDS menjadi salah satu bagian dari
Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI Kemdikbud.
Dalam proses verval data NUPTK, Pendidik (Guru) diminta untuk mengisi
instrumen kuisoner (pertanyaan) EDS secara online langsung dari
Internet. Jawaban guru dijaga kerahasiannya oleh sistem dan secara
otomatis akan tersimpan terpusat di server PADAMU NEGERI.
Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan
Jumat, 12 Juli 2013
Rabu, 03 Juli 2013
Alamat Alternatif Membuka Situs Padamu Negeri
Mungkin beberapa hari ini Anda termasuk orang yang kesulitan membuka situs layanan Padamu Negeri yang berdomain padamu.kemdikbud.go.id. Jika Anda mengalami hal tersebut, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa membuka situs layanan informasi terpadu Padamu Negeri melalui alamat alternatif ini, http://118.98.222.83/
Untuk saat ini proses yang sedang melayani proses pendataan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), seperti pengaktifan akun sekolah, pemuhtakhiran (Verval) data NUPTK, dan pengajuan NUPTK Baru. Meskipun demikian laman untuk login ke layanan Padamu Negeri yang berdomain http://padamu.siap.web.id/ masih bisa dibuka.
Padamu Negeri merupakan situs layanan informasi terpadu yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). Selain memberikan informasi layanan NUPTK, Padamu Negeri juga memberikan layanan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.
Sebagai sebuah situs baru, Padamu Negeri tidak terlepas dari proses perbaikan dan pengembangan. Sehingga bisa saja suatu saat tidak bisa dibuka karena sedang dilakukan pemutakhiran dan pemeliharaan sistem layanan Padamu Negeri. Jadi bisa saja alamat (domain) alternatif di atas suatu saat tidak berfungsi lagi, atau kembali ke domain semula.
Untuk saat ini proses yang sedang melayani proses pendataan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), seperti pengaktifan akun sekolah, pemuhtakhiran (Verval) data NUPTK, dan pengajuan NUPTK Baru. Meskipun demikian laman untuk login ke layanan Padamu Negeri yang berdomain http://padamu.siap.web.id/ masih bisa dibuka.
Padamu Negeri merupakan situs layanan informasi terpadu yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). Selain memberikan informasi layanan NUPTK, Padamu Negeri juga memberikan layanan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.
Sebagai sebuah situs baru, Padamu Negeri tidak terlepas dari proses perbaikan dan pengembangan. Sehingga bisa saja suatu saat tidak bisa dibuka karena sedang dilakukan pemutakhiran dan pemeliharaan sistem layanan Padamu Negeri. Jadi bisa saja alamat (domain) alternatif di atas suatu saat tidak berfungsi lagi, atau kembali ke domain semula.
Kamis, 27 Juni 2013
Cara Daftar NUPTK Baru Online di Padamu Negeri
Kabar gembira bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yaitu guru yang belum memiliki NUPTK. BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau pengajuan NUPTK Baru
secara online melalui layanan Padamu Negeri. Tepatnya sejak tanggal 24
Juni 2013, pendaftaran atau registrasi PTK yang ingin mendapatkan NUPTK
Baru sudah dimulai. NUPTK berhak dimiliki semua PTK baik PNS maupun Non
PNS yang telah memenuhi syarat.
Proses pendaftaran NUPTK Baru dimulai dengan registrasi PTK dengan mengisi Formulir A05 (khusus untuk guru) agar mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Setelah proses registrasi PTK selesai dan memenuhi syarat, baru dilanjutkan ke proses pengajuan NUPTK Baru. Untuk lebih jelas, berikut langkah-langkah Pengajuan NUPTK Baru online untuk guru, seperti dilansir dari padamu.kemdikbud.go.id.
Proses pendaftaran NUPTK Baru dimulai dengan registrasi PTK dengan mengisi Formulir A05 (khusus untuk guru) agar mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Setelah proses registrasi PTK selesai dan memenuhi syarat, baru dilanjutkan ke proses pengajuan NUPTK Baru. Untuk lebih jelas, berikut langkah-langkah Pengajuan NUPTK Baru online untuk guru, seperti dilansir dari padamu.kemdikbud.go.id.
Rabu, 26 Juni 2013
PENANGANAN KENDALA LOGIN PTK
Kepada Pengguna PADAMU NEGERI yth,
Bagi para pengguna yang mengalami masalah login PTK dan telah melakukan
upaya tips login, prosedur reset password hingga proses ulang aktivasi
akun namun masih mengalami kegagalan login.
Mohon untuk mengirim pengaduan kendala login tersebut ke email
AKUN@TELKOMSOLUTION.NET
dengan ketentuan (contoh terlampir):
Judul/Subyek Email = Login PTK (NUPTK/PegID)
Isi Email:
Nama PTK = Nama Lengkap PTK
userID = NUPTK atau PegID
Setelah menerima email mohon ditunggu setelah 1 x 24 jam untuk mencoba
login kembali menggunakan NUPTK atau PegID dan password Anda.
Demikian kami informasikan semoga banyak membantu.
Salam PADAMU NEGERI
Admin Pusat
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD
Ketentuan 24 Jam Mengajar Dinilai Rugikan Guru
Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi
dinilai merugikan guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka
dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok.
Ketua Umum Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI)
Sulistyo menolak ketentuan tersebut.
PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. Oleh sebab itulah guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru.
PGRI menilai ketentuan mengajar 24 jam seminggu mustahil terpenuhi dan merugikan guru. Apalagi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. Oleh sebab itulah guru-guru menolak ketentuan yang dituangkan dalam draft revisi peraturan pemerintah (PP) 74 tentang Guru.
Selasa, 25 Juni 2013
Prosedur Registrasi dan Pengajuan NUPTK Baru
Sesuai dengan jadwal sebelumnya, hari ini tanggal 24 Juni 2013 proses
pengajuan Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Baru
dimulai. Prosedur pengajuan NUPTK Baru dimulai dengan Registrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Seperti dilansir dari situs Padamu Negeri Kemdikbud, setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Untuk itu, unduh dan isi Formulir A06 untuk memulai proses Registrasi PTK bagi pengawas dan Formulir A05 untuk guru. Formulir A05 bisa diunduh di sini.
Seperti dilansir dari situs Padamu Negeri Kemdikbud, setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Untuk itu, unduh dan isi Formulir A06 untuk memulai proses Registrasi PTK bagi pengawas dan Formulir A05 untuk guru. Formulir A05 bisa diunduh di sini.
Jumat, 21 Juni 2013
Cara Unduh Formulir Pemutakhiran Data NUPTK
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah memiliki Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib melakukan melakukan
pemutakhiran data. Caranya dengan mencari datanya di layanan informasi terpadu PADAMU NEGERI dan mengunduh formulir verivikasi dan validasi (Verval) NUPTK.
PTK seperti guru, tenaga administrasi sekolah, pesuruh harus melakukan pemutakhiran data NUPTK, agar nomor unik yang dimilikinya tetap aktif. Terdapat 4 jenis formulir Verval NUPTK yaitu A01, A02, A03, dan A04, tergantung dari status PTK tersebut. Formulir yang sudah diunduh diisi dan diikuti prosesnya sesuai prosedur terlampir.
PTK seperti guru, tenaga administrasi sekolah, pesuruh harus melakukan pemutakhiran data NUPTK, agar nomor unik yang dimilikinya tetap aktif. Terdapat 4 jenis formulir Verval NUPTK yaitu A01, A02, A03, dan A04, tergantung dari status PTK tersebut. Formulir yang sudah diunduh diisi dan diikuti prosesnya sesuai prosedur terlampir.
Langganan:
Postingan (Atom)